Surabaya, Senin 2 Maret 2026 | Berita Satu- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengeluarkan peringatan keras kepada dunia usaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ia menegaskan, PHK tanpa dasar hukum yang jelas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat mencakup ranah hak asasi manusia (HAM).
“PHK itu sangat menyakitkan, apalagi jika dilakukan sepihak tanpa alasan yang transparan. Itu bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi,” tegas Lia saat ditemui di Surabaya.
Pernyataan Lia berangkat dari pengalaman pribadinya saat bekerja sebagai HRD di sebuah pabrik di Surabaya. Ia mengaku pernah dihentikan secara tiba-tiba meski memberikan kontribusi besar terhadap perbaikan kondisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, perusahaan yang semula mengalami tekanan finansial berhasil mengembalikannya menjadi surplus setelah ia membantu pengaturan manajemen. Bahkan, tagihan miliaran rupiah yang sebelumnya macet berhasil memuaskan.
“Perusahaan yang awalnya tidak sehat akhirnya bisa surplus. Piutang miliaran rupiah yang sebelumnya sulit tertagih, berhasil saya selesaikan,” katanya.
Namun situasi berubah ketika ia memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Meski kontrak kerja tidak memuat larangan pencalonan politik, ia diminta mengakhiri masa kerja dalam waktu 30 hari.
“Tidak ada klausul dalam kontrak yang mewajibkan saya mundur jika mencalonkan diri. Tapi tiba-tiba saya dihentikan,” ungkapnya.
Lia menilai PHK sepihak, terutama menjelang Lebaran, berdampak luas bagi pekerja dan keluarga. Momentum hari raya identik dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi rumah tangga.
“Menjelang Lebaran, pekerja sedang mempersiapkan kebutuhan keluarga. Jika dihentikan tanpa kejelasan, itu bukan hanya soal penghasilan, tapi juga soal kemanusiaan dan psikologis keluarga,” tandasnya.
Ia menekankan pentingnya mekanisme PHK yang sesuai dengan regulasi, transparan, dan menjunjung prinsip keadilan. Pemerintah pun diminta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang.
Menurut Lia, perusahaan memiliki hak melakukan evaluasi kinerja. Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan pekerja secara sepihak.
“Perusahaan boleh melibatkan karyawan, tetapi harus sesuai hukum.ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Ning Lia berharap dunia usaha dan pemerintah bersinergi menjaga stabilitas ketenagakerjaan, khususnya menjelang hari besar keagamaan, demi mencegah gejolak sosial dan tekanan ekonomi masyarakat.
“Pekerjaan adalah tulang punggung ekonomi. Jangan sampai ada drama PHK yang menyakitkan menjelang Lebaran,” tutupnya. (Kiki)