Probolinggo, Minggu 26 April 2026| Berita Satu- Ancaman penyebaran hoaks di era digital menjadi perhatian serius. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menegaskan bahwa kebiasaan membagikan informasi tanpa verifikasi berpotensi masuk ranah pidana. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan media Gathering 2026 yang melibatkan jurnalis serta pengurus Komisi Seni Budaya Islam dan Komisi Ekonomi di kawasan Jalan Pahlawan, Kanigaran.
Ketua MUI Kota Probolinggo, M. Sulthon, menekankan bahwa di era digital, tulisan memiliki dampak luas layaknya ucapan bahkan lebih besar karena menyebar cepat tanpa batas.
“Jika informasi yang disebarkan adalah hoaks, dampaknya bisa sangat luas dan merusak,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia juga menggambarkan perilaku masyarakat yang sering menyebarkan informasi tanpa verifikasi dengan alasan sekadar meneruskan pesan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menyebarkan informasi tanpa cek fakta bisa masuk kategori kejahatan elektronik,” tegasnya.
Wakil Ketua MUI Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan media dalam menjaga keseimbangan informasi di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar.
Dalam forum tersebut, MUI juga menyoroti rendahnya jumlah dapur katering bersertifikat halal di Probolinggo, khususnya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“MUI berencana berkolaborasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, termasuk memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar kebersihan dan kehalalan,” tandasnya.
Menanggapi isu pemberitaan negatif, MUI menegaskan bahwa kritik terhadap instansi diperbolehkan selama berdasarkan fakta dan untuk kepentingan publik.
“Namun penyebaran informasi yang tidak benar atau mengandung fitnah tetap dilarang dan dapat berimplikasi hukum,” tukasnya.
MUI juga menekankan pentingnya penerapan sertifikasi dapur secara menyeluruh untuk menjamin keamanan pangan dan kenyamanan masyarakat, terutama setelah adanya temuan benda asing dalam makanan.
“Langkah ini dinilai penting untuk menjaga standar kesehatan sekaligus kehalalan konsumsi produk,” simpulnya. (Bambang)