Pamekasan, Kamis 30 April 2026| Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu kini mengarah pada dugaan permainan pita cukai rokok dan minuman keras yang melibatkan pengusaha hingga pejabat internal Bea Cukai.
Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengurusan bea cukai di DJBC yang diduga adanya penyimpangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Kamal Mustofa yang berstatus wiraswasta guna menelusuri pola administrasi dan proses pengurusan izin rokok.
“Penyidik mendalami proses dan mekanisme yang dilakukan para pengusaha rokok dalam pengurusan bea cukai di DJBC,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum di lingkungan DJBC. KPK juga mendalami kemungkinan adanya praktik manipulasi administrasi dalam penerbitan pita cukai rokok yang berpotensi merugikan negara.
Pemanggilan Saksi, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari temuan investigasi saat operasi penangkapan tangan maupun penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea cukai oleh para pengusaha rokok.
“Uang-uang yang diduga berasal dari pengusaha rokok yang melakukan pengurusan bea cukai,” katanya.
Kasus ini berkembang menjadi penyelidikan dugaan permainan cukai rokok dan minuman keras, termasuk indikasi penggunaan pita cukai palsu serta klasifikasi tarif cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan tengah menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Dalam waktu dekat akan ada tindakan investigasi terhadap pihak yang diduga sebagai penerima,” tandasnya..
KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar untuk kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya. Padahal, tarif cukai rokok berbeda-beda berdasarkan jenis produksinya, seperti rokok linting manual dan sigaret kretek mesin.
“Ada tayangan ciptaan palsu dan salah peruntukan. Tarif rokok linting dan filter berbeda, namun diduga dimanfaatkan untuk keuntungan tertentu,” tukasnya.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari kantor DJBC yang disusun oleh tersangka Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari hasil analisis dokumen tersebut, KPK menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Beberapa nama yang muncul antara lain Haji Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan. KPK menilai praktik periklanan ini berpotensi merusak tata kelola penerimaan negara sekaligus memicu persaingan usaha tidak sehat di industri rokok nasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT pada awal Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta sebagai tersangka. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sektor cukai tersebut. (Sarang)