Jakarta, Kamis 30 April 2026| Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan pihak-pihak yang diduga mencoba memanfaatkan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan klaim mampu “mengatur” proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi tersebut terungkap saat penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, sebagai Saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengurusan izin rokok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya informasi mengenai oknum yang menawarkan jasa pengondisian kasus di lingkungan Bea Cukai.
“Dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, isu tersebut banyak beredar di wilayah Jawa Tengah. Namun KPK menegaskan seluruh tuntutan tersebut tidak benar dan tidak memiliki kaitan dengan proses hukum resmi yang sedang berjalan.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun,” tegasnya.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta ketidakseimbangan tertentu. KPK menilai tindakan semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus bentuk percaloan hukum yang memanfaatkan situasi investigasi.
“Kami ingin masyarakat tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata Budi.
Selain mengusut dugaan praktik percaloan perkara, penyidik juga terus mendalami mekanisme pengurusan cukai oleh sejumlah pengusaha rokok. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026 yang menyeret pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Dalam penyidikan awal, KPK mencurigai adanya praktik suap dalam pengurusan pita cukai rokok yang melibatkan produsen rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus yang digunakan antara lain pita pembelian cukai dengan tarif lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan perbedaan tarif bea cukai berdasarkan jenis produksi rokok, baik rokok manual maupun mesin. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi sektor perpajakan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan menindak setiap upaya intervensi maupun praktik broker perkara yang mencoba memanfaatkan kasus Bea Cukai. (Sarang)