Pasuruan, Kamis 30 April 2026| Berita Satu- Bupati Pasuruan, Mas Rusdi, mulai bergerak menertibkan aset daerah di kawasan pasar tradisional yang dinilai belum dikelola secara maksimal. Langkah itu ditandai dengan pengumpulan seluruh kepala UPT Pasar se-Kabupaten Pasuruan guna memperkuat pendataan aset dan mengembalikan fungsi pasar sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Pertemuan yang digelar di Ruang Isyana, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan, juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syaifudin Ahmad serta Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni.
Dalam arahannya, Mas Rusdi menegaskan pasar tradisional bukan sekadar tempat transaksi jual beli, melainkan aset strategi daerah yang harus dikelola secara tertib dan produktif demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita melakukan pendataan seluruh aset pemerintah yang ada di sekitar pasar daerah supaya semuanya tertib,” kata Mas Rusdi, Kamis (30/4/2026).
Bupati menilai potensi ekonomi pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan masih sangat besar. Namun sejumlah persoalan yang dinilai masih menghambat optimalisasi kontribusi pasar terhadap pendapatan daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai merugikan pemerintah daerah.
“Jangan sampai aset daerah yang seharusnya bisa berkontribusi terhadap PAD justru dikuasai pihak lain dan akhirnya tidak memberikan pemasukan bagi daerah,” tegasnya.
Mas Rusdi mengatur penataan aset pasar menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menargetkan seluruh aset pasar di 24 kecamatan dapat terdata secara menyeluruh guna mencegah potensi taktik maupun kehilangan aset daerah.
Menurutnya, pengelolaan pasar yang buruk akan berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah.
“Kita jaga bersama dan kita kembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya demi kemajuan Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.
Langkah penertiban aset pasar ini sekaligus menjadi sinyal keseriusan Pemkab Pasuruan dalam memperkuat tata kelola aset publik dan memaksimalkan potensi ekonomi lokal di tengah tantangan peningkatan PAD daerah. (Joko)