Probolinggo, Selasa 5 Mei 2026| Berita Satu- Upaya penyelundupan puluhan satwa yang dilindungi melalui jalur laut berhasil digagalkan jajaran Polres Probolinggo Kota. Sebanyak 38 satwa langka asal Maluku diamankan dari sebuah kapal yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YP (22), yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK). Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan berbagai kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa liar yang dilindungi melalui jalur pelabuhan.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis satwa langka yang disembunyikan di ruang tertutup kapal menggunakan karung, kardus, dan keranjang plastik untuk menghindari pemeriksaan aparat.
“Ini merupakan kejahatan serius karena membahayakan kelestarian ekosistem dan satwa yang dilindungi,” tegas Rico, Selasa (5/5/2026).
Adapun satwa yang berhasil diamankan di antaranya Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini. Polisi mencurigai satwa-satwa tersebut akan menawarkan secara ilegal setelah tiba di wilayah Jawa.
Pengungkapan ini sekaligus menampilkan masih maraknya praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi yang mengancam kelestarian fauna endemik Indonesia. Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan memberikan ruang terhadap tindak pidana yang merusak ekosistem maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa ilegal,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
YP terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp5 miliar. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lain yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat perdagangan satwa liar ilegal tertinggi di dunia. (Bambang)