Pamekasan, Rabu 17 September 2025 | Berita Satu- SATUAN MEMBERI NARKOBA POLRES PAMEKASAN BERHASIL MENGUNGKAP 14 KASUS NARKOBA DENGAN 19 TERSAKKA DALAM Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari Hasil Operasi Yang Divelar 12 Hari, Polisi Menyita 24.87 Gram Sabu Dan 66 Butir.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, Menyampaan Bahwa Operasi Tersebut Berlangsung Sejak 30 Agustus Hingga 10 September 2025.
“Dari 19 Orang Tersentangka, 14 Orang Sebagai Pengedar Dan 5 Orang Sebagai Pengguna,” Ungkapnya Dalam Konferensi Pers, Rabu (17/9/2025).
Selain Menangkap Para Pelaku, Polisi Ruga Mengmorg Sejumlah Barang Bukti, Di Antarananya 24,87 Gram SABU dan 66 BUTIR PIL INV.
Kompol Hendry Menegaska, operasi ini merupakan langkah serius polres pamekasan dalam menekan peredaran narkoba di Wilayah hukum Mereka.
“Operasi ini Kami Kami Gelar untuk menangulangi Peredaran Narkotika, Paikotropika, Serta Obat-Obatan Terlarang Di Bumi Gerbang Salam, Sekaligus Mencali Kondisi Kamtibmas PASCAS PASCAKA PASCAKA HUT KE-80 KEMERAKAKA,” PASCAKA PASCAKA HUT KE-80 KEMERAKAA KAMIASA KE-80 KAMTIBASA PASCAKAA KE-80 KEMAN0 KE-80 KEMAN0 KE-80 PASCAKAA KE-80 KEMAKAA KE-80 PASCAKAA KE-80 KE-80 KE-80
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup. (Yudi)
(tagstotranslate) #berantasnarkoba