Jakarta, Rabu 10 Juni 2026 | Berita Satu- Kewajiban pemberian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI.
Di tengah upaya memperbesar porsi manfaat ekonomi bagi daerah penghasil migas, para pakar justru mengingatkan risiko baru apabila pemerintah daerah belum siap memasuki bisnis migas yang kompleks dan berisiko tinggi.
Dalam rancangan RUU Migas versi 3 Maret 2026, kontraktor diwajibkan menawarkan hak partisipasi sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan migas mendapat persetujuan. Skema tersebut dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, mulai dari hibah hingga pembagian keuntungan.
Kebijakan ini dirancang agar daerah tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari aktivitas industri migas melalui kepemilikan usaha. Namun, mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko, menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal regulasi, melainkan kemampuan daerah dalam memahami dan mengelola bisnis migas secara profesional.
Menurutnya, masih banyak daerah yang memandang PI sebagai sumber pendapatan instan, padahal hak partisipasi tersebut terkait dengan risiko investasi, tanggung jawab bisnis, dan mekanisme pengembalian modal yang tidak singkat.
“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik, Rabu (10/6/2026).
Didik mengungkapkan, salah satu permasalahan yang sering muncul adalah anggapan bahwa kepemilikan PI otomatis menghasilkan keuntungan sejak awal proyek berjalan. Padahal, dalam industri hulu migas, keuntungan baru dapat dinikmati setelah investasi yang telah dikeluarkan berhasil dikembalikan.
Dalam banyak kasus, investasi yang menjadi kewajiban daerah terlebih dahulu ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui skema carry atau talangan investasi.
Ketika lapangan migas mulai berproduksi, bagian keuntungan milik BUMD digunakan terlebih dahulu untuk mengembalikan biaya investasi yang telah ditalangi kontraktor.
“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” katanya.
Kondisi tersebut sering menimbulkan kesalahpahaman di daerah karena manfaat ekonomi tidak langsung dirasakan dalam waktu cepat.
Selain persoalan pemahaman bisnis, Didik juga menyoroti tata kelola BUMD yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, dana yang diperoleh dari PI tidak seluruhnya dapat dibagikan sebagai pendapatan daerah.
Sebagian keuntungan harus dibahas kembali untuk mendukung ekspansi usaha, investasi baru, dan keinginan bisnis perusahaan.
“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dipecah. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Jika tata kelola tidak diperkuat, potensi konflik kepentingan hingga sorotan publik terhadap pengelolaan dana PI berisiko meningkat. Peringatan yang lebih tajam disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.
Menurutnya, tujuan utama PI 10 persen adalah membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya. Namun dalam praktiknya, sejumlah investor justru mengeluhkan minimnya dukungan pemerintah daerah meskipun porsi investasi daerah telah lebih dulu ditanggung kontraktor.
“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.
Ia menilai keberhasilan implementasi PI 10 persen sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang memiliki BUMD.
“Tanpa tenaga profesional yang memahami operasi migas, struktur biaya, risiko investasi, hingga tata kelola korporasi, hak berpartisipasi berpotensi tidak memberikan manfaat optimal bagi daerah,” tutupnya.
Pembahasan RUU Migas yang masih berlangsung di DPR RI diperkirakan akan menjadikan isu PI 10 persen sebagai salah satu poin paling krusial. Selain menyangkut pemerataan manfaat ekonomi sektor energi, kebijakan ini juga menjadi ujian apakah daerah benar-benar siap bertransformasi dari sekadar penerima pendapatan menjadi pelaku bisnis migas yang profesional dan kompetitif. (Sarang)