Surabaya, Senin 29 2025 | Berita Satu- Kasus pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) kembali membuka tabir praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia. Peristiwa yang viral di media sosial itu dinilai bukan hanya sekedar hunian, melainkan kejahatan terstruktur yang menyasar warga rentan, khususnya lansia.
Menangapi kasus tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak terjebak konflik horizontal dan lebih fokus mengawal aktor utama di balik praktik mafia tanah.
“Yang harus dicari adalah dalangnya. Ada pengusiran, lalu muncul pihak yang mengaku membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik sah tidak merasa menjual, tetapi ada yang merasa membeli? Inilah pola klasik mafia tanah,” kata Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, Senin (29/12/2025).
Senator DPD RI asal Jawa Timur yang dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai versi ARCI itu menilai kasus Nenek Elina bukanlah kejadian tunggal. Menurutnya, praktik serupa banyak terjadi di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama.
“Di luar sana ada banyak ‘Nenek Elina’ lainnya. Ini masalah sistemik yang harus ditangani secara serius oleh negara,” tandasnya.
Ning Lia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan terlibat konflik antarwarga. Ia menilai, mafia tanah kerap memainkan skenario dengan memperhadapkan korban dan pihak tertentu, sementara aktor intelektual justru bersembunyi di balik dokumen dan proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokuskan perhatian pada siapa yang diperintahkan pengusiran, siapa yang mengaku membeli, dan apakah transaksi itu sah secara hukum,” tegas alumnus doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Pernyataan itu juga didasarkan pada pengalaman pribadi Ning Lia. Keluarga besarnya pernah terjerat kasus serupa, di mana transaksi yang diklaim sebagai jual beli ternyata hanyalah utang-piutang dengan jaminan sertifikat.
Fakta-fakta tersebut telah ditegaskan melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari konstruksi hutang-piutang.
Dalam hal tersebut, tidak ada serah terima uang, tidak ada penguasaan objek fisik, serta rumah tetap ditempati pemilik sah sebagai satu-satunya tempat tinggal. Pola ini dinilai memiliki kesamaan dengan kasus yang menimpa Nenek Elina.
“Kalau benar jual beli, kenapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemiliknya sah saja diusir?” tukasnya.
Atas dasar itu, Ning Lia mendorong aparat penegak hukum untuk menindak mafia tanah dari hulunya, termasuk oknum perantara, perlindungan akta, hingga rekayasa transaksi. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil dan lanjut usia.
“Ini bukan hanya sekedar menegakkan tanah, tapi persoalan keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutupnya.
serupa diketahui, Rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, diratakan menggunakan alat berat setelah pengusiran paksa. Seorang pria bernama Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa.
Aksi pengusiran dilakukan puluhan orang dan disertai kekerasan fisik. Nenek Elina dilaporkan mengalami luka pada wajah, bibir, dan lengan, sementara harta benda serta dokumen penting dilaporkan hilang atau hancur.
Kasus ini menuai kecaman luas. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wali Kota Eri Cahyadi mendesak pengusutan tuntas. Saat ini, Polda Jawa Timur masih mendalami kasus tersebut, sementara Nenek Elina tinggal sementara di rumah kos di kawasan Balongsari. (Kiki)