Jakarta, Selasa 4 November 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot sektor energi nasional. Lembaga antirasuah itu resmi membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009–2015.
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014, yang sebelumnya menyeret dua nama besar di tubuh Pertamina, yakni Chrisna Damayanto (CD) dan Bambang Irianto (BI) selaku Direktur PETRAL.
“Dari proses penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam periode 2009 sampai 2015,” ujar Juru Bicara KPK, Selasa (4/11/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dikelola oleh PETRAL dan PES.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai izin dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“KPK telah memeriksa sejumlah Saksi dan mempelajari berbagai dokumen penting terkait proyek pengadaan minyak. Dugaan awal mengarah pada praktik suap dan mark-up harga dalam proses tersebut,” lanjut juru bicara KPK.
PETRAL dan PES dikenal sebagai entitas penting milik Pertamina yang selama bertahun-tahun menangani impor minyak mentah dan produk kilang. Namun keduanya lama dikaitkan dengan dugaan permainan harga dan praktik mafia migas internasional, hingga akhirnya dibubarkan pada tahun 2015.
KPK kini menelusuri lebih jauh jaringan perusahaan asing dan dugaan pengaturan tender yang menyebabkan kebocoran besar dalam anggaran energi nasional.
“Penyidikannya akan terus dikembangkan. KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum untuk menegakkan akuntabilitas di sektor strategis negara,” tegasnya.
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah Pertamina, dengan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
KPK menegaskan, penyidikan baru ini tidak hanya untuk mengungkap pelaku individu, tetapi juga membuka struktur sistem mafia migas yang selama ini menjerat rantai distribusi energi nasional.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam reformasi sektor migas agar lebih transparan dan akuntabel. Transparansi dalam pengadaan energi menjadi krusial, mengingat migas merupakan sektor strategis yang menopang perekonomian nasional. (Sarang)