Jakarta, Rabu 3 September 2025 | Berita Satu- Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggung Jawab Sosial Korporat (CSR) Bank Indonesia Terus Menyeret Nama Nama Besar Di Senayan. Kali Ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memanggil Anggota DPR Ri Fraksi Demokrat, Iman Adinugraha, Untukur Diperikssa Sebagai Saksi Di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Buda Prasetyo, Menegaskan Bahwa Penyidik Mendalami Pengetahuan Iman Terkait Aliran Uang Dan Aset Yang Diduga Mengalir Dari Tersangka Utama, Heriwan (HG) Dan Satori (ST), Angigota DPRODE.
“Penyidik Akan Mendalami Pengesaryana Mengenai Aliran-Aliran Uang Ataupun Aset Yang Terkait Anggan Satu Satu Tersentang, Yaitu Sdr. Hg,” Kata Buda, Rabu (3/9/2025).
Penyidikan KPK Mengungkap Modus Para Tersangking Dalam Menyelewengkan Dana Sosial. Proposal Mereka Mengajukan Fiktif MelalUi Yayasan Binan untuk Mendapatkan Dana Csr Dari Mitra Kerja Komisi XI. Namun, Alih-Alih Digunakan untuk proposal Sosial Sebagaimana Tertulis Dalam, Dana Tersebut Justru Dialihkan Ke Kantong Pribadi.
PLT Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Menyebut Praktik Ini Berlangsung Sistematis Periode Periode 2021–2023.
“Yayasan-Yayasan Yang Dikelola Hg Dan St Menerima Dana CSR, Namun Tidak Pernah Melkansanakan Kegiatan Sosial Sebagaimana Dipersyaratkan,” Tegas Asep.
Dari Hasil Penyidikan, KPK Menemukan Dana Yang Diselewengkan Mencapai Rp 28.38 Miliar. Rinciannya, Yakni Heri Gunawan (HG) Diduga Menerima Rp 15.86 Miliar Dan Satori (ST) Diduga Menerima Rp 12.52 Miliar. Dana Itu Diduga UNTUK Pembelian Kendaraan Mewah, Aset Properti, Hingga Aktivitas Pencucian Uang.
KPK Menjerat Kedua Legislator Dengan Pasal Berlapis, Yakni Pasal 12B UU No. 31/1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KuHP, Dan Serta Mingap No. 84 Ayang (1) KUHP, Dan Serta UU No. Tahun Penjara Gelan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana. (Sarang)
(tagstotranslate) #beritasukum