Lumajang, Sabtu 18 April 2026| Berita Satu- Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, mulai terkuak. Polres Lumajang telah mengamankan 10 orang pelaku terduga dan kini tengah mendalami peran masing-masing dalam insiden kekerasan yang dipicu salah paham tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, hingga saat ini berniat memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 pelaku tak terduga dan 6 Saksi, termasuk dari pihak korban.
“Sebanyak 16 orang sudah kami periksa, dengan rincian enam saksi dan sepuluh pelaku tak terduga,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dari jumlah tersebut, sebagian pelaku berhasil diamankan oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dua orang yang ikut dalam rombongan tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Mereka tidak memiliki peran dalam pengeroyokan. Berdasarkan keterangan, keduanya hanya ikut tanpa mengenal pelaku lain dan tidak melakukan tindakan apa pun di lokasi,” jelasnya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/4/2026), bermula dari kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Korban diduga mengeluarkan pernyataan bernada tinggi yang menyinggung sejumlah pihak.
Situasi yang awalnya dimaksudkan sebagai klarifikasi justru memanas hingga berakhirnya aksi pengeroyokan.
Polisi mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam seperti celurit, serta kayu dan benda tumpul lainnya. Terlebih lagi, satu bilah keris juga diamankan sebagai barang bukti, diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini beredar.
Salah satu pelaku tak terduga yang berinisial FA disebut menjadi pemicu dengan mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenalnya, untuk mendatangi korban.
Meski proses hukum terus berjalan, Polres Lumajang membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Hal ini mempertimbangkan adanya permintaan maaf dari pelaku serta keinginan korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Proses hukum tetap berjalan. Namun jika ada penyelesaian di luar pengadilan, fasilitas kami akan sesuai aturan,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, para pelaku tak terduga dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dan terjadi di ruang sosial keagamaan yang seharusnya kondusif. (Imam)