Jember, Kamis 4 September 2025 | Berita Satu- Kasus Dugaan Korupsi Pengadanan Makan Dan Minum Sosialisasi Raperda Dprd Jember Tahun 2023–2024 MEMASUKI BABAK BARU. Sebanyak 14 Saksi Dipanggil Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.
Dari Jumlah Tersebut, Dua Saksi Berasal Dari Kalangan Anggota Dprd Jember, Sementara Sisanya Merupakan Panitia Lokal (Panlok) Yang Ikut Terlibat Dalam Kegiatan Tersebut.
“Hari ini KamiaMgil 14 Saksi, 12 Dari Panlok Dan 2 Anggota Dprd Unkak Dimintai Keterangan,” Kata Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, Kamis (4/9/2025).
Agung Menegaskan, Pemeriksaan Tidak Berhenti Pada Panitia Pelaksana Saja. Seluruh orgota DPRD Jember Periode 2019–2024 Dipastikan Akan Dimintai Keterangan Demi Mengurai Aliran Dana Yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara Hingga Rp5,6 Miliar.
“Penetapan Tersangkis Belum Dilakukan Karena Proses Pemeriksaan Saksi Masih Berjalan Dan Jumlahnya Masih Banyak,” Jelas Agung.
Selain Kalangan Legislatif, Penyidik MEMA MEMERIKSA PIHAK REKANAN yang Diduga Ikut Bermain Dalam Pengadan Makan-Minum Tersebut. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Skandal yang melibatkan penggunaan dana publik untuk kebutuhan konsumsi ini mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung RI, mengingat keterlibatan langsung para anggota dewan.
Publik Menyoroti Perkara Ini Sebagai Bentuk Pemborosan Anggara Dan Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Legislatif, Di Saik Masyarakat Masih Menuntut Transparansi Penggunaan Apbd. Jika nantinya ada penetapan tersangka terhadap orgota dprd aktif, Kasus ini bisa parahadi pukulan Serius Bagi Citra Lembaga legislatif jember menjelang periode Politik Berikutnya. Transparansi Dan Keberanian Kejaksaan Dalam Menindak Kasus Ini Akan Menjadi Sorotan Publik, Sekaligus Ujian Terhadap Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Parat Bulu. (UGI)