Jakarta, Selasa 9 September 2025 | Berita Satu- Skandal Dugaan Korupsi Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memasuki Babak Baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi Memanggil Pratomo Anindito, Analis Departemen Senior Hukum Ojk, Untuca Diperksa Sebagai Saksi Penting Dalam Kasus Yang Mygota Dpr.
Program Lanjutan Penyidikan Perkara Sosial Atau Csr Pada Bank Indonesia Dan Ojk. KPK Memanggil Sdr. Pa Selaku Analalis Senior Departemen Hukum Ojk, Dilakukan Pemerikan, Kata Kata Kata Bicaraan, ” (9/9/2025).
Menuru Buri, Pemeriksaan ini AKAN Menggali sejauh mana pengetahuan pratomo tegaitait dugaan puisifikasi dan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
“PENYIDIK AKAN MENDALAMI PERGETAHUANYA MENGENAI DUGAAN TINDAK PUNIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG,” Tegas Budi.
KPK SEBELUMYA TELAH MENETAPKAN DUA ANGGOTA DPR Komisi XI Periode 2019–2024 Sebagai Tersangka, Yakni Heri Gunawan (HG) Dan Satori (St).
PLT Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Menjelaska, Keduanya Diduga Menggunakan Yayasan Yang Mereka Kelola UNTUK Menyalurkan Proposal Permohonan Bantuan Dana Kepada Mitrada Kerja Kerja Kerja. Namun Dana Tersebut Tidak Digunakan Sebagaimana Mestinya.
KPK Mengungkap Bahwa Hg Menerima Uang Dari Kasus Ini Rp 15.86 Miliar, Sedangkan, St Menerima Rp 12.52 Miliar. Selanjutnya, Asep Mengatakan Heri Gunawan Dan Satori Menggunakan Uang UNTUK KEPENTINGAN PRIBADINYA.
“Pada 2021–2023, Yayasan-Yayasan Yang Dikelola Hg Dan St Hanya Mengadi Kedok. Kegiatan Sosial Tidak Pernah Dilaksanakan,” Pungkasnya.
Para Tersangsang Disangkakan Pasal 12b Undang-Lundang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kuhp Juncto Pasal 64 Ayat 1 Kuhp. Serta, Undang-Lund Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke- (1) Kitab Undang-Lundang Hukum Pidana. (Sarang)
(tagstotranslate) #breakingnews