Jakarta, Senin 20 Oktober 2025 | Berita Satu- Kasus tragis kematian remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial RTA yang bekerja sebagai terapis di spa dewasa di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, memicu pengumpulan mendalam dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Ning Lia sapaan akrab dari Lia Istifhama menyebut peristiwa itu sebagai bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta mendesaknya aparat untuk menindak tegas pihak yang terlibat.
Kasus ini muncul setelah Polres Metro Jakarta Selatan menemukan fakta mengejutkan: korban yang masih duduk di bangku SMP menggunakan KTP milik kerabatnya untuk melamar kerja di Delta Spa Pejaten.
Diduga, korban meninggal dunia saat berusaha melarikan diri karena tekanan dan ancaman denda Rp50 juta jika gagal diri dari tempat kerja.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Fakta bahwa korban masih berusia 14 tahun dan tertekan karena ancaman denda besar menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan,” tegas Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, Senin. (20/10/2025).
Senator cantik DPD RI asal Jawa Timur itu mengajukan klaim pihak spa yang mengaku tidak mengetahui usia sebenarnya korban. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima secara logika maupun etika.
“Mereka mengklaim mengira korban berusia 24 tahun. Tapi bagaimana mungkin? Anak 14 tahun, se-matang apa pun yang terlihat, tetap terlihat sebagai anak-anak. Saya curiga, apakah ini ketidaktahuan atau kesengajaan agar bisnis tetap berjalan,” tandasnya.
Lia juga menyoroti lemahnya perhatian masyarakat terhadap isu eksploitasi anak. Ia menilai, meski sempat viral di awal Oktober, kasus ini sempat tenggelam sebelum kembali ramai di pertengahan bulan.
“Ini seharusnya jadi kasus nasional. Kenapa sempat tenggelam? Padahal kita bicara pelanggaran berat terhadap anak dan HAM,” ujar Putri KH Maskur Hasyim, tokoh perempuan Nahdlatul Ulama tersebut.
Menurut Lia, kasus ini bukan hanya bentuk eksploitasi anak di bawah umur, tapi juga pelanggaran HAM berat terhadap pekerja. Ia mendesak penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelakunya.
“Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku eksploitasi anak,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Lia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor jasa seperti spa dan tempat hiburan malam. Ia menyebut masih banyak praktik pelanggaran yang dibiarkan, mulai dari pemotongan gaji, penyertaan sertifikat karyawan, hingga lembur tanpa upah.
“Kasus di Pejaten ini harus jadi pelajaran besar. Pemerintah wajib memperketat izin usaha, memperkuat pengawasan tenaga kerja, dan melindungi anak-anak dari jebakan pekerjaan yang tidak manusiawi,” pungkas Senator Jatim yang dikenal vokal dalam isu kemanusiaan dan keadilan sosial itu. (Kiki)