Jombang, Rabu 10 September 2025 | Berita Satu- Upaya Peredaran Minuman Keras (Miras) Ilegal Kembali Digagalkan Aparat Kepolisian. Polres Jombang, Polda Jatim, Menangkap Seoran Pria Berinisial J (47), Waraga Kecamatan Kabuh, Setelah Kedapatan memba ratol Botol Arak Dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Menjelaskan Penangkapan Dilakukan Pada Sabtu (7/9/2025) Malam Sekitar Pukul 22.00 Wib di desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
“Dari Bak Mobil Pikap Isuzu Bernopol S 8870 WI, Kami Menemukan Tujuh Karung Berisi 115 Botol Arak Ukuran 1,5 liter,” Kata Margono, Rabu (10/9/2025).
Margono Memaparkan, Arak Tersebut Dibeli Pelaku Sehari Sebelumnya Di Purwodadi Dengan Total Harga Rp4.000.000. Barang Haram Itu Rencananya Dijual Kembali Di Wilayah Jombang Seharga Rp65.000 per botol. DENGAN SKEMA ITU, PELAKU BERPOTENSI MERAUP KEUNTANGAN RP25.000 per botol ATAU Total RP2.750.000.
“Praktik Peredaran Miras Ilegal Yang Mukur Dari Luar Daerah Sangan Meresahkan Masyarakat. Kami Akan Akan Terus Melakukan Penindakan Tegas,” Tegas Margono.
Dalam Kasus INI, Polisi Menyita Total 115 Botol Arak Delan Volume 172,5 liter. Jika Lolos Ke Pasaran, Miras Tersebut Diperkirakan Dapat Dikonsumsi Hingga 13.000 Orang.
ATAS Perbuatnya, Pelaku Dijerat Delangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman Hukuman Maksimal Berupa Tiga Bulan Penjara Atau Denda Hingga RP20 Juta,” Pungkasnya. (Taufan)
(tagstotranslate) #arakilegal