Yogyakarta, Selasa 9 Desember 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hitungan mencengangkan terkait potensi kekayaan negara yang hilang akibat korupsi dan oligarki di sektor sumber daya alam (SDA).
Jika kebocoran dapat dihentikan dan tata kelola tambang dibersihkan, setiap warga Indonesia berpotensi menerima Rp20 juta per bulan sebagai hak ekonomi dari kekayaan nasional. Temuan itu disampaikan dalam diskusi publik KPK yang digelar di Yogyakarta sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Rektor Universitas Janabadra, Risdiyanto, menjelaskan bahwa angka tersebut hilang akibat praktik korupsi yang sistemik.
“Korupsi di sektor tambang telah merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Jika dikelola bersih, setiap warga bisa mendapat Rp20 juta per bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menekankan bahwa korupsi di sektor SDA tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membawa dampak multidimensi.
“Korupsi dalam kebijakan SDA berdampak destruktif. Mulai kerusakan lingkungan, bencanas, hingga konflik sosial,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Fitroh menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor SDA harus menyentuh akar permasalahan, bukan sebatas menangkap pejabat. KPK kini mendorong strategi Trisula Antikorupsi, yakni, Pendidikan Integritas, Pencegahan, dan Penindakan yang memberi efek jera.
Dalam diskusi yang dihadiri perwakilan dari 20 perguruan tinggi di Yogyakarta, seluruh kampus sepakat memperkuat Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai bagian dari upaya membangun sistem bersih.
“Ini bukan hanya soal menindak korupsi, tapi bagaimana kekayaan negara bisa kembali menjadi hak rakyat,” tegas Fitroh. (Adi)