Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik menetapkan HS, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, sebagai tersangka baru.
Benar, KPK telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu Sdr.HS, mantan Sekjen Kemenaker, ujar Budi dalam keterangan persnya, Kamis (30/10/2025).
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan yang dimaksud kewenangan dalam sistem pengelolaan RPTKA, yang sebelumnya telah menjerat delapan pejabat dan pegawai di lingkungan Kemnaker.
Menurut KPK, HS diduga ikut mengatur dan menerima aliran dana hasil pemerasan terhadap agen dan perusahaan penyedia Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang rutin dari para agen TKA kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Budi.
Dana tersebut disebut-sebut mengalir secara sistematis dari tahun 2019 hingga 2024, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp53,7 miliar. KPK juga tengah menelusuri penggunaan dana tersebut untuk pembelian aset pribadi dan gratifikasi pejabat.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa korban pemerasan tidak hanya berasal dari sektor industri, tetapi juga dari tenaga kesehatan (nakes) dan olahraga.
“Tenaga kerja asing di berbagai bidang, termasuk kesehatan dan olahraga, ikut menjadi korban praktik pemerasan oknum Kemnaker,” tegas Asep.
KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025), Gatot Widiartono, Koordinator Pengendalian TKA (2019–2025), Putri Citra Wahyoe, Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), Jamal Shodiqin, Staf Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Alfa Eshad, Staf Direktorat Pengendalian PPTKA (2019–2024).
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat di luar Kemnaker.
“Ini bukan kasus kecil, tapi sistem pemerasan yang terstruktur. Kami akan membuka semua,” tutupnya.
KPK juga menyebut akan menelusuri aset hasil kejahatan untuk upaya penyertaan dan pemulihan kerugian negara, termasuk rekening, properti, dan kendaraan yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. (Sarang)