Probolinggo, Senin 5 Januari 2026 | Berita Satu- Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang karyawan PT Indo Pherin Jaya, Abduh, resmi mengadu ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo setelah dihentikan dari pekerjaannya karena mengirimkan status di akun WhatsApp pribadinya saat jam kerja.
Kasus tersebut muncul setelah Abduh, yang telah mengabdi selama empat tahun, justru dihentikan tidak lama setelah diangkat sebagai karyawan tetap. Perusahaan beralasan unggahan status WhatsApp tersebut melanggar aturan internal perusahaan.
Didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, Abduh menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan pihak manajemen PT Indo Pherin Jaya, Senin (5/1/2026), guna mencari solusi atas penyelesaian ketenagakerjaan tersebut.
Dalam forum RDP, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menilai keputusan PHK terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja.
“Abduh sudah empat tahun mengabdi dan baru diangkat menjadi karyawan tetap. Hanya karena postingan status WhatsApp yang diduga tidak disengaja, langsung dikenakan sanksi PHK. Seharusnya ada sanksi lain yang lebih proporsional,” tegas Dasno di hadapan perwakilan perusahaan.
Ia menekankan, perusahaan sebaiknya mengedepankan pendekatan pelatihan dan persuasif, bukan langsung menjatuhkan sanksi paling berat yang berdampak pada keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Namun upaya mediasi yang dilakukan DPRD tidak membuahkan hasil. Pihak PT Indo Pherin Jaya, melalui perwakilannya Raymon Caesar, tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK terhadap Abduh. USAi rapat, pihak perusahaan juga enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan hasil tersebut, RDP dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan, dan sanksi PHK terhadap Abduh tetap diberlakukan. SPSI Kota Probolinggo menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan guna memperjuangkan hak anggotanya melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena dinilai mencerminkan masih lemahnya pekerja tawar dalam menghadapi kebijakan internal perusahaan, khususnya terkait penggunaan media sosial posisi di lingkungan kerja. (Bambang)