Jakarta, MingGu 7 September 2025 | Berita Satu- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Resmi Menghentikan Sementara (Moratorium) Seluruh Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri Anggota Dewan. Kebijakan Ini Berlaku Sejak 1 September 2025, Respon Sebagai Atas Kritik Publik Terkait Efektivitas Dan Transparansi Penggunaan Anggara Negara.
Wakil Ketua DPR Ri Sufmi Dasco Ahmad Menegaskan, Moratorium ini Tidak Berlaku Agenda Agenda Resmi Undangan Kenegaraan.
“DPR Ri Melakukan Moratorium Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri Terhitung Sejak 1 September 2025, Kecuali Menghadiri Undangan Kenegaraan,” Ujar Dasco Dalam Konferension (7.7/1, Jakarta, Jakarta.
Selain Moratorium, Pimpinan DPR Berjanji Memperuat Transparansi Tunjangan Dan Fasilitas Anggota DPR, Serta Membuka Partisipasi Publik Dalam Proses Legislasi.
“DPR RI MEMPERKUAT Transparansi Dan Partisipasi Publik Yang Bermakna Dalam Proses Legislasi Dan Kebijakan Lainnya,” Tandas Dasco.
IA Menegaskan, Komponen Tunjangan Dan Fasilitas Anggota DPR Tengah DievalUasi Agar Dapat Diakses Publik Secara Terbuka.
“Adapun Sebagai Bentuk Transparansi Apa Yang Kemudian Suda Dilakukan Evaluasi Dengan Yang AKAN Diterima Oheh Anggota DPR Berupa Komponen-Komponen Tunjangan Serta Hal-Hal Lain,” Imbuhanya.
Langkah ini menyusul sorotan publik Yang Menilai Kunjungan Luar Negeri Anggota Dewan Sering Tulise Berdampak Signikan Dan Hanya Menguras Anggara Negara. DENGAN MORATORIUM INI, DPR RI BERUPAYA MEMBUKTIKAN Keseriusan dalam merespons Kritik Publik Sekaligus Memperuat Akuntabilitas Lembaga Legislatif. (Sarang)
(tagstotranslate) #akuntabilitasdpr