Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta yang mencengangkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang hasil tindak pidana korupsi diketahui dikumpulkan dari sejumlah pihak dan disimpan di dalam sebuah karung berwarna hijau, menyerupai karung beras.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa karung tersebut digunakan karena jumlah uang yang cukup besar sehingga sulit dibawa dengan cara biasa.
“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Karungnya berwarna hijau dan dibawa seperti membawa beras. Dokumentasinya ada,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Asep menjelaskan, saat pertama kali diamankan, uang tersebut tidak dalam kondisi tertata rapi. Uang terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga pecahan lainnya, sebagian diikat karet dan sebagian tanpa ikatan.
“Terlihat ada pecahan Rp10 ribu dan pecahan lainnya. Ada yang terikat, ada juga yang tidak. Jadi memang belum rapi,” ujarnya.
Menurut Asep, penyidik KPK telah melakukan penataan ulang terhadap barang bukti tersebut. Namun, kondisi asli saat OTT adalah uang berada di dalam karung tanpa kemasan khusus.
“Kalau mau melihat kondisi aslinya, ya dari karung itu. Di depan rekan-rekan media, sekarang sudah kami packing ulang,” tegasnya.
KPK memastikan seluruh bukti barang telah diamankan dan akan digunakan dalam proses penyelidikan lanjutan. Lembaga antirasuah juga menegaskan akan terus mendalami aliran uang serta peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK telah melakukan pencarian terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Sarang)