Sumenep, Rabu 11 Februari 2026 | Berita Satu- Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan menyeret seorang oknum guru ASN di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep. Seorang warga beriinisial AQN secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada Minggu, 5 Januari 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Terlapor berinisial A, warga Desa Kebunan, diduga menawarkan kerja sama investasi bisnis percetakan dan pengadaan unit laptop yang akhirnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kuasa Hukum dari korban penipuan, Marlaf Sucipto mengatakan, dugaan penipuan bermula pada tanggal 14 hingga 15 Maret 2025. Saat itu, terlapor A menghubungi AQN melalui pesan singkat dan menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar dari dua mesin percetakan serta pengadaan lima unit laptop.
“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban AQN kemudian mengajak rekannya berinisial K untuk ikut menanamkan modal. Pada 5 Juli 2025, dana sebesar Rp27.500.000 disetorkan sebagai modal awal. Namun, setelah dana diterima, janji pembagian keuntungan tak kunjung direalisasikan,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Lanjut Marlaf, upaya pengumpulan sempat dilakukan pada 26 September 2025, namun terlapor disebut terus memberikan berbagai alasan tanpa kejelasan pengembalian modal. Persoalan semakin serius ketika pada 6 Oktober 2025, AQN kembali menyerahkan uang sebesar Rp13.000.000 kepada terlapor. Dana tersebut merupakan uang sisa kegiatan Maulid Nabi yang dititipkan oleh Takmir Masjid di desanya untuk diinvestasikan ke usaha percetakan yang sama.
“Meski telah berulang kali diminta pertanggungjawaban, terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik. Tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang menjanjikan,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp46.775.000. Merasa dirugikan secara materiil dan moral, AQN akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sumenep,” tutupnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Pelapor, Marlaf Sucipto, berharap aparat penegak hukum dapat segera mendokumentasikan laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jubah)