Probolinggo, Selasa 27 Januari 2026 | Berita Satu- Polemik penolakan warga terhadap Homestay Hadi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo resmi melakukan penerimaan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas homestay yang diduga menjalankan kegiatan hiburan terselubung tersebut.
Penyegelan dilakukan pada hari Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB dengan melibatkan aparat kelurahan setempat. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari warga yang meminta agar izin Homestay Hadi dicabut dan usahanya ditutup.
Lurah Ketapang, Gunawan, membenarkan adanya penerimaan tersebut. Ia mengatakan pihak kelurahan juga mendampingi Satpol PP saat proses penutupan berlangsung.
Betul, tadi kami dari Kelurahan Ketapang mendampingi Satpol PP sekitar pukul 09.30 WIB, ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fachur Rozy, menjelaskan bahwa penutupan Homestay Hadi’s merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.
“Penutupan ini adalah tindak lanjut dari surat keputusan yang dikeluarkan DPMPTSP kepada Satpol PP untuk kemudian kegiatan tersebut dihentikan,” kata Fachur Rozy singkat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemadaman aktivitas Homestay Ketapang Hadi bersifat sementara, sambil menunggu proses klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan aktivitas di Homestay Hadi’s yang dinilai tidak sesuai dengan izin peruntukan dan diduga mengarah pada praktik hiburan terselubung. Penolakan warga itu kemudian disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
Pemkot Probolinggo menegaskan akan menindak tegas setiap usaha yang melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi mengganggu transmisi umum dan kenyamanan masyarakat. (Bambang)