Papua, Selasa 11 November 2025 | Berita Satu- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Papua Barat Daya. Temuan itu terungkap saat kunjungan kerja di Gedung Drs. dll. L. Jitmau, MM, Kota Sorong, Selasa (11/11/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, bersama sejumlah senator, termasuk Lia Istifhama, Prof. Dailami Firdaus, H. Jelita Donal, Hj. Erlinawati, Hartono, dan Dr. Dedi Iskandar Batubara. Mereka melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan konsumen di daerah.
Dalam hasil temuan di lapangan, Komite III DPD RI menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya masih banyak beredarnya produk makanan dan obat-obatan, lemahnya pengawasan metrologi legal di SPBU dan pasar tradisional, serta minimnya edukasi konsumen.
“Perlindungan konsumen harus diperkuat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keamanan dalam bertransaksi,” tegas Filep Wamafma.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sorong, Ashar Karim, menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan lembaga perlindungan konsumen.
“Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, dan produsen wajib bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, anggota DPD RI Hartono menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya sebatas evaluasi administratif, tetapi juga upaya moral untuk menjamin keadilan sosial.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral dan sosial bagi semua pihak,” tandasnya.
Kendati demikian, Komite III DPD RI juga mencatat sejumlah kendala, seperti keterbatasan anggaran pengawasan, minimnya infrastruktur di gudang farmasi, dan keterlambatan distribusi logistik di wilayah terpencil.
Dalam kunjungan tersebut, DPD RI juga meninjau program sosial berupa bantuan permakanan sebanyak 4.748 paket dan rehabilitasi anak terlantar di Papua Barat Daya.
Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang turut hadir dalam rombongan menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi rekomendasi nyata bagi pemerintah pusat dan daerah.
“Papua Barat Daya mempunyai potensi yang besar, namun diperlukan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha lokal. Perlindungan konsumen harus menyentuh akar permasalahan,” tutupnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia Timur, terutama dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berdaya saing. (Kiki)