Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali kasus dugaan gratifikasi di sektor batu bara yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Warga Negara India yang berinisial SJ sebagai Saksi penting.
“Pemeriksaan KPK terhadap Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, pegawai swasta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman KPK terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri asal-usul sejumlah aset yang diduga bersumber dari gratifikasi tersebut.
Menurut sumber internal, nominal gratifikasi yang diterima mencapai jutaan dolar AS, terkait izin penambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Nilainya ditaksir antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Sebelumnya, KPK juga mengisyaratkan adanya aliran uang kepada sejumlah tokoh, termasuk perpecahan Ahmad Ali dan Ketua Umum PP Japto, yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara itu. Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih melalui tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. KPK mengungkap akan terus menelusuri jejak uang gratifikasi dan aset-aset terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam skandal ini.
“Kami akan mendalami setiap aliran dana dan hubungan antar pihak, baik di dalam maupun luar negeri,” tutupnya. (Sarang)