Jakarta, Sabtu 20 September 2025 | Berita Satu- Kebijakan Pemerintah Menyalurkan Stimulus RP200 Triliun Kepada Lima Bank Milan Negara (Himbara) Mendapat Sorotan Tajam Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PLT Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Menegaskan Bahwa Kebijakan Jumbo Ini Raw Diselewengkan Menjadi Tindak Pidana Korupsi.
“Stimulus memang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mikro. Tapi sisi negatifnya, Ada potensi tindak pidana korupsi, seperti Kasus kr fiktif di bpr jepara artha,” ujar asep, di gedung merah putih, jepara.
Kasus BPR Jepara Artha Meladi Peringatan Serius. Bank Milik Pemkab Jepara Itu, Yang Kini Izinnya DiCabut Ojk, Diduga Menyalurkan Krredit Fiktif Rp364 Miliar Kepada 34 Debitur. ASEP Menegaska, Pengawasan Haru Diperkuat Agar Skandal Serupa Tidak Terjadi Dalam Penyaluran Dana Stimulus.
“Kami Akan Memperuat Fungsi Memantau Dan Pencegahan Agar Dana Benar-Benar Disalurkan Sesuai Tujuan,” Tandasnya.
Sementara Itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Memastikan Dana RP200 Triliun Suda Masuk Ke Sistem Perbankan. Dana Tersebut Dialirkan Dari Pemerintah Melalui Bank Indonesia Kepada Lima Bank Himbara Delangian, Bank Mandiri, Bri, Dan Bni Masing-Masing RP55 Triliun, Btn RP25 Triliun Dan Bsi Rp10 Triliun.
“Dana ini Sudah Kami Salurkan, Dan Akan Dalam Dalam Bentuk KREDIT Produktif untuk mergerakin perekonomian,” Pungkasnya. (Sarang)
(tagstotranslate) #banggardpr