Probolinggo, Jumat 23 Januari 2026 | Berita Satu- Polemik dugaan aktivitas hiburan terselubung di Homestay Hadi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terus bergulir. Warga mendesak agar izin usaha homestay tersebut dicabut dan tempatnya ditutup, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Probolinggo, meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah digelar dua kali oleh Komisi I DPRD Kota Probolinggo.
Ketiadaan langkah konkret dari pemerintah daerah memicu kekecewaan warga yang menilai aktivitas di homestay tersebut tidak sesuai dengan perizinan awal. Desakan masyarakat semakin menguat agar Pemkot Probolinggo tidak hanya berhenti di forum diskusi, tetapi berani mengambil keputusan tegas.
Menanganggapi polemik tersebut, Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadhus Sholihin, menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi perizinan terhadap tempat-tempat yang diduga beroperasi tidak sesuai izin.
“Jika memang tempat itu menjadi pusat hiburan terselubung, maka izinnya harus dievaluasi dan diberikan warning. Kalau perlu, diberikan sanksi sesuai tahapannya. Jika tetap membandel, terpaksa harus ditutup,” tegas Riyadhus Sholihin saat dikonfirmasi wartawan News Satu melalui WhatsApp, Jumat (23/1/2026).
Ia menilai regulasi terkait perizinan usaha sudah jelas, tinggal bagaimana pemerintah daerah berani menegakkan aturan secara konsisten.
“Regulasinya harus dijelaskan dulu seperti apa. Jika memang dilanggar, tahap sanksinya seperti apa. Kalau terbukti jadi tempat hiburan terselubung, Pemkot Probolinggo harus melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan bahwa penanganan kasus Homestay Hadi’s harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.
“Jika secara kajian hukum memang ada pelanggaran atau cacat secara prosedural, maka Pemkot Probolinggo wajib menertibkan. Namun, jika izin dan pelanggaran tidak ada, hal itu juga harus dipertimbangkan secara adil,” ujar Samsudin.
Ia juga menyiarkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin usaha, termasuk homestay, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, warga Ketapang masih menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Probolinggo. Publik menilai, larut-larutnya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta norma sosial di lingkungan organisasi. (Bambang)