Jakarta, Jumat 23 Januari 2026 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan terus dikembangkan. Lembaga antirasuah kini melihat kemungkinan keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, menyusul pertemuan Bupati Pati, Sudewo, yang juga mantan anggota Komisi V DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait proyek-proyek DJKA, termasuk dari kalangan legislatif.
“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo) ini kami bisa masuk untuk melihat apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya soal peran struktural, KPK juga menyoroti dugaan aliran dana suap yang mengalir ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
“Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya,” kata Budi.
Pendalaman ini Merujuk pada fakta persidangan dan putusan pengadilan dalam perkara suap proyek DJKA sebelumnya, yang mengungkap adanya keterlibatan sejumlah anggota DPR.
Dalam fakta konferensi tersebut, tercatat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI yang diduga meminta dan memperoleh proyek pembangunan jalur kereta api. Mereka berasal dari lintas fraksi, antara lain Lasarus, Mochamad Herviano Widyatama, Sukur H Nababan, Sudjadi, Sadarestuwati, Sri Rahayu, Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Ali Mufthi (Golkar); Sudewo, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah (Gerindra); Ishak Mekki, Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali (PKB); serta Fadholi dan Sri Wahyuni (Nasdem).
KPK menegaskan, penyebutan nama dalam konferensi belum berarti penetapan tersangka, namun menjadi pintu masuk penyidikan lanjutan. KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa para anggota DPR tersebut jika diperlukan penyidik.
“Pemanggilan setiap Saksi tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dan didasari informasi serta bukti-bukti awal,” jelas Budi.
Bahkan, konferensi dan keputusan pengadilan dapat dijadikan bukti tambahan untuk mengembangkan kasus korupsi proyek DJKA. Meski penyidikannya belum tuntas, KPK menegaskan saat ini penyidik masih memprioritaskan pelengkapan berkas perkara Sudewo. Mantan anggota Komisi V DPR itu diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan DJKA Kemenhub.
Sebagai informasi, Komisi V DPR RI memiliki tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan, serta menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian.a (Sarang)