Sumenep, Kamis 23 April 2026| Berita Satu- Rumah sakit daerah kini mulai memperketat standar layanan kepada pasien. RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep resmi menerapkan kebijakan keterbatasan bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar prosedur operasional.
Langkah ini menjadi sinyal penguatan akuntabilitas layanan publik di sektor kesehatan, sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas rumah sakit daerah.
Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjamin hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
“Jika pelayanan tidak sesuai standar, kami wajib melakukan evaluasi sekaligus memberikan keadilan kepada pasien,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam skema yang diterapkan, pasien yang memenuhi kriteria tertentu mampu memperoleh kompensasi sesuai tingkat ketidaksesuaian layanan. Kompensasi tidak hanya berupa permohonan maaf resmi, tetapi juga penjelasan terbuka terkait pelayanan yang diterima. Selain itu, pasien juga dapat memperoleh prioritas layanan lanjutan hingga penanganan tambahan sesuai kondisi medis masing-masing.
Pihak rumah sakit memutuskan kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen penguatan disiplin tenaga kesehatan agar lebih patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Setiap tenaga kesehatan wajib berkomitmen pada keselamatan pasien dan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegas Erliyati.
Manajemen RSUD Sumenep juga menekankan pentingnya budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari perbaikan layanan berkelanjutan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian layanan akan membawa konsekuensi, sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah. (Jubah)