Surabaya, Senin 22 September 2025 | Berita Satu- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, Memperketat Pengawasan Rumah Kos Dan Kontrakan Melalui Operasi Yustisi Rutin Yang Melibatkan Lintas Instansi. UPAYA INI DITEGASKAN SEBAGAI LANGKAH MENJAGA Ketertiban, Keamanan, Dan Administrasi Kependudukan di Kota Pahlawan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, Mengatakan Operasi Kos Suda Lama Berjalan Dan Melibatkan Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, Kelurahan, Kecamatan, Hingan RT/RW.
“Sebelum Saya Makarsa Satpol PP, Kegiatan ini Suda Dilakukan Bersama Semua Perangkat Daerah.
Menurut Zaini, Pengawasan Kos Berlandaskan Perda Nomor 3 Tahun 1994 Tentang usaha Pemondokan Serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. PEMILIK KOB WAJIB MEMILIKI IZIN DAN MELAPORKAN PENGHUNI KE RT/RW.
Sementara Itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, Menegaskas Pengawasan Kos Juta Bagian Dari Administrasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) Sejak 2023, Sesuai Permendagri 74 TAHUN 2022 TENDUDUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUDUUK PENDUUD PENDUUD.
“Pendataan ini Penting Supaya Kita Tahu Jumlah Dan Lokasi Waraga Luar Kota Yang Tinggal Di Surabaya, Baik di Kos, Kontrakan, Maupun Ruman Keluarga.
IA Menambahkan, Data Non-Permanen Mempermudah Pemerintah Dalam Situasi Darurat.
“Sewingga Ketika Terjadi Hal Mendesak, Kita Cepat Menghubungi,” Tandasnya.
Eddy JuGA Menegaskan, Keterlibatan Warak Adalah Kunci.
“Kalau Kita Tahu Siapa Yang Tinggal Di Wilayah Kita, Komunikasi, Menjaga Linggungan, Ketertiban Hingaga Akan Lebih Mudaah,” Pungkasnya. (Kiki)
(tagstotranslate) #achmadzaini