Jakarta, Kamis 18 September 2025 | Berita Satu- Ketua Badan Anggaran (BANGGAR) DPR RI, kata Abdullah, Menegaskan Bahwa Kebijakan Kemementerian Keuana Menempatkan Dana Pemerintah Sebesar RP 200 Triliun di bank-bank Milan Negara (Himbara) Tenjalis Menyalahi Aturan.
Menurutnya, Dasar Hukum Kebijakan Tersebut Jelas Tercantum Dalam Undang-Lundang Apbn 2025 Pasal 31 Ayat 2 Dan 3, Yang Anggota Kewenangan Kupada Bendahara Negara UNTUK Mengelola Saldo Anggara Lebih (Sal), termasa nara uNKUKATA SALDOD SALDO SALDOD LEBIH (SAL), SM) JUGA DI LEMBAGA Tertentu Yang Diatur.
“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari UU APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3,” tegas Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Politer Asal Madura Itu Menambahkan, DPR Lebih Menankan Manfaat Kebijakan Ini Bagi Masyarakat, Bukan Hanya Sisi Legalitas.
“Justru Isunya Bagi DPR Adalah Rp 200 Triliun Itu Agar Mampu Meningkatkan Produktivitas, Daya Beli, Sehingga Ekonomi Bisa Tumbuh,” Ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuana Resmi Menempatkan Dana Pemerintah Rp 200 Triliun Ke Lima Bank Himbara: Bank Mandiri, Bni, Bri, Btn, Dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan Tersebut diatug dalam Keutusan Menteri Keuana (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Menjelaskan, Penempatan Dana Jumbo Itu Bertjuuan Memperuat Likuiditas Perbankan, Sehingga Penyaluran Kredit Meningkat Dan Mendorithing Ekonomional Nasional.
“Dana RP 200 Triliun Masuk ke Sistem Perbankan Hari ini. Bank Munckin Sempat Bingung Menyalurkanyaa Ke Mana, Tapi Nanti Pelan Pelan Akan Dikredit Sewingga Ekonomi Bisa Bergerak,” Pungkasnya. (Sarang)
(tagstotranslate)#apbn2025