Probolinggo, Selasa 16 Juni 2026 | Berita Satu- Aksi pencurian yang menyasar sarana produksi pertanian di Kota Probolinggo berhasil dibongkar Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang sebelumnya dilaporkan hilang dari gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo berhasil ditemukan, sementara dua pelaku diamankan polisi.
Ironisnya, salah satu tersangka merupakan tenaga honorer atau P3K yang bekerja di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo dan diduga mengetahui kondisi lokasi penyimpanan alat pertanian tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota dan dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial ARF (32), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, yang berstatus tenaga honorer di DKP3 Kota Probolinggo, dan ARM (45), buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah berinisial SMR (58) mendapat informasi bahwa dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3 sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati gembok gudang dalam kondisi rusak. Menyadari adanya dugaan tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
“Hasil pengecekan menunjukkan gembok gudang telah rusak dan dua unit traktor sudah tidak berada di lokasi penyimpanan,” ujar AKBP Rico Yumasri, Selasa (16/6/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo.
Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya berhasil berhasil para pelaku identifikasi. Keduanya diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, mereka membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan,” tandasnya.
Polisi mengungkap motif pencurian yang diduga terjadi dilatarbelakangi masalah ekonomi. Selain itu, salah satu pelaku disebut memiliki pengetahuan terkait kondisi gudang dan sistem penyimpanan alat pertanian sehingga mempermudah pelaksanaan aksi pencurian.
Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih lengkap dengan perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji yang digunakan untuk menghancurkan gembok, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen kepemilikan traktor.
Kapolres menegaskan, penutupan tersebut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih tindak pidana yang menyasar sektor pertanian dan berpotensi mengganggu produktivitas petani. Menurutnya, alat dan mesin pertanian merupakan aset penting yang mendukung ketahanan pangan dan keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, ”pungkasnya.
Hingga proses pengungkapan kasus berlangsung, situasi keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dilaporkan tetap aman dan nyaman. (Bambang)