Sumenep, Selasa 7 Oktober 2025 | Berita Satu- Ketankan Antara Masyarakat Sumenep DGan Sektor Industri Migas Kembali Memana. Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (Bemsu) BERSAMA SEJUMLAH WARGA PERANCAM AKAN MENGUSIR SELURUH PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI (Migas) Yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ancaman keras itu muncul karena SKK Migas Jabanusa, sebagai lembaga pengawas kegiatan hulu migas, dianggap tidak memiliki itikad baik dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan migas yang tak kunjung selesai. Koordinator Bemsu, Salman Farid, Menegaskan Bahwa Konflik Uji Seismik Yang Dilakukan Pt Kangean Energy Indonesia (Kei) Di Kepulauan Kangean Hingan Kini Belum Menemukan Titik Terang.
“Padahal ini tanggung jawab skk migas jabanusa. Tapibi -membangki jelas jelas jelas jelas merugesan,” Salman, Selasa (7/10/2025).
Selain Persoalan Kompensasi utuk Waragean, Salman Juta Menyoroti Mandeknya Pembagi Partisipasi Minat (PI) 10% Yang Majadi Hak Pemerintah Daerah Sumenep Melalui Bumd Petogas Jatim Sumekar (PJS).
“Skk Migas Seolah Menutup Mata. Padahal Lembaga ini Punya Kewenangan Penuh Untucan HaK-Hak Masyarakat Daerah Penghasil Migas Dipenuhi,” Ujarnya.
Menuru bemsu, hingga kini bumd pjs belum menerima sepenuhya hak pi Dari Kontraktor Migas, termasuk pt kei. Kondisi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola migas di daerah. Selain pt kei, bemsu sada menuding pt mga utama energi melakukan pelanggaran serius karena diduga tenjak memilisi boom minyak, alat wajib unkaGah tumpahan Minyak di laut.
“Kalau Benar Tenjak Ada Boom Minyak, ITU Pelanggaran BERAT. Ini Bukan Sekadar Teknis, Tapi Menyangkut Keselamatan Ekosistem Laut Dan Nelayan,” Tegas Salman.
Salman menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, seperti, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Laut, dan Permen ESDM No. 01 Tahun 2008 yang Mewajibkan Setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) MEMILIKI Minyak tumpahan Rencana kontingensi (OSCP).
“Skk Migas Jangan Cuma Jadi Regulator Di Atas Kertas. Kalau Terbukti Melanggar, operasi perausaan haus dihentikan sementara Sampai memenuh stori lingkungan,” Tegasnya Lagi.
Menurut Salman, absenna minyak booming dalam Kegiatan Migas Berisiko Besar Merusiak Ekosistem Laut, Membunuh Biota, Dan Menghancurkan Sumber Penghasilan Nelayan Pesisir.
“Sekecil Apapun Tumpahan Minyak Bisa MEMATikan Biota Laut Dan Menghancurkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Sumenep,” Tukasnya.
Bemssu Mendesak skk migas unkula Turun Langsung ke LaPangan, Melakukan verifikasi dan penindakan tegas terhadap perusak Migas Yang Tidakh MEMATUHI ATURAN LINGKUNGAN. Bahkan, SKK Migas Jabanusa Memperburuk Kepercayaan Publik Terhadap Sektor Migas. Mereka Menegaskan Bahwa Masyarakat Suda Kehilangan Kesabaran.
“Jika Sikap skk migas jabanusa terus seperti ini, sebaiknya kita usir saja perausaan migas Yang Beroperasi di sumenep. Karena Tidakgarana MANFAATYA BAGI MASYARAKAT DAN BANYAK PELANGARAN,” Pungas Salin, ”.
Masyarakat Kini Menuntut Transparansi, Tanggung Jawab Lingkungan, Dan Keadilan Bagi Daerah Penghasil Migas, Serta Mengingikan Agar Pemerintah Pusat Meninjau Ulang Pola Pengawasan Skk Migas Di Wilayah Madura. SEMENTARA, HINGGA BERITA INI DITULIS, SKK MIGAS JABANUSA BELUM MANGANGAN RESPON. Sementara Pemkab Sumenep, Melalui Kabag Perekonomian Dadang Dedy Iskandar, Hanya Menyampaikan Jawaban Normatif Demat Dalih Tidak Ingin Anggota Kesan Buruk Pada Investasi. (Roni)
(tagstotranslate) #aktivismahasiswa