Jombang, Rabu 11 Maret 2026 | Berita Satu- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ratusan buruh di sebuah perusahaan kayu lapis di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi dan diperkirakan menyasar sekitar 170 pekerja pada tahap kedua.
Sebelumnya, pada gelombang pertama hampir 160 pekerja telah lebih dulu terdampak PHK. Dengan demikian, total pekerja yang terancam kehilangan pekerjaannya menjelang Lebaran diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang.
Ketua Serikat Buruh Kayu Lapis Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa proses PHK gelombang kedua sudah mulai berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
“Prosesnya sudah mulai berjalan. Untuk hak pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tidak ada masalah karena tetap diberikan oleh perusahaan,” ujar Hadi.
Meski THR dipastikan tetap terlaksana, persoalan pesangon kini menjadi perhatian utama para pekerja.
Menurut Hadi, perusahaan menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang berlaku dengan skema pembayaran dicicil hingga 10 bulan.
“Itulah yang menjadi perhatian teman-teman pekerja. Mereka berharap ada kepastian dan keadilan dalam pembayaran pesangon,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima buruh, penghentian pekerja pada gelombang kedua direncanakan berlaku per 30 Maret 2026, atau setelah perayaan Idulfitri.
Serikat buruh menilai kondisi ini tidak terlepas dari tekanan situasi ekonomi global yang mempengaruhi industri berbasis ekspor, termasuk sektor kayu lapis.
“Mungkin karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu sehingga ekspor ikut terdampak. Hal ini kemungkinan masih akan berlanjut,” jelas Hadi.
Saat ini SBPJ tengah melakukan pendataan pekerja yang terdampak sekaligus mempersiapkan langkah dialog dengan perusahaan melalui mekanisme hubungan industrial.
“Kami sedang melakukan pendataan. Kemungkinan akan dilanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” tambahnya.
Jika perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, serikat buruh membuka kemungkinan melanjutkan proses melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait PHK massal tersebut.
“Belum ada konfirmasi langsung ke kami,” ujarnya.
Meski begitu, Disnaker akan segera melakukan identifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Kami akan mengidentifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung kepada kami,” kata Nanang.
Ia menegaskan bahwa setiap permasalahan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, sebelum dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Hasilnya nanti bisa dituangkan dalam perjanjian bersama,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, turut menyoroti PHK massal tersebut. Politisi yang akrab disapa Ning Lia itu menilai masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, PHK yang terjadi menjelang Lebaran berpotensi menambah tekanan ekonomi bagi keluarga pekerja.
“Saya akan berkomentar dan mendengarkan permasalahan ini kepada pemerintah agar ada perhatian serius terhadap nasib para pekerja,” ujarnya.
Ning Lia menegaskan pemerintah harus memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan bagi para pekerja yang terdampak.
Gelombang PHK tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh mengenai kondisi industri kayu lapis di Jombang yang dinilai tengah menghadapi tekanan berat dan berpotensi berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor tersebut. (Kiki)