Probolinggo, Rabu 31 Desember 2025 | Berita Satu- Dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga dikelola CV Melangkah Maju di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Sekretaris DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara Kota Probolinggo, Naswa Agus atau akrab disapa Amik, menilai aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Menurut Amik, jika tambang tersebut benar-benar beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan daerah.
“Jika tambang itu benar-benar tidak memiliki IUP dan sudah beroperasi bertahun-tahun, maka ini bukan persoalan kecil. Negara dan daerah bisa dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dari pajak galian C dan PBB yang seharusnya masuk ke kas daerah,” tegas Amik, Rabu (31/12/20255).
Amik mengungkapkan, material tras hasil galian dari lokasi tersebut diduga dikirim ke tiga pabrik semen besar. Namun ironisnya, Pemkab Probolinggo diduga tidak menerima pemasukan pajak galian C maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari aktivitas penambangan tersebut.
Ia pun mendesak pemerintah daerah agar tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.
“Pemkab harus segera memanggil pihak CV Melangkah Maju dan juga tiga pabrik semen yang diduga menerima material tersebut. Jangan sampai industri besar menerima bahan baku dari tambang yang tidak berizin,” ujarnya.
Termasuk pentingnya pengecekan menyeluruh terhadap legalitas penambangan, alur distribusi material, hingga potensi kebocoran pajak yang diduga telah berlangsung lama.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut. (Bambang)