Jakarta, Rabu 17 Juni 2026 | Berita Satu– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyelidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sinyal pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pemanggilan saksi bergantung pada perkembangan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik selama penanganan kasus berlangsung.
“Apabila terdapat fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan, tentu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak terkait,” kata Taufik, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, KPK belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi akan dilakukan. Penyudik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara yang telah menjerat lima tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Mereka yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augusz Dwianggara sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi selaku bagian pemasaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Augusz Dwianggara diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari yang saat itu bertugas sebagai pengontrol teknis pemeriksaan.
Keduanya diduga berupaya mempengaruhi hasil audit BPK dengan tujuan mengubah temuan yang melebihi batas materialitas. Temuan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan papan pintar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini disebut bermula pada Mei 2026 ketika Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan jajarannya untuk mengurus temuan audit yang ditemukan BPK.
Pengajuan tersebut kemudian diteruskan kepada Augusz Dwianggara yang diduga meminta ketidakseimbangan sebesar Rp1,6 miliar. Nilai itu dihitung dihitung berdasarkan persentase dari pagu anggaran infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sebagai realisasi awal, disiapkan dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Dana tersebut kemudian diserahkan melalui Cory Erin Hardi.
KPK mengungkap uang tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah pihak. Augusz termasuk menerima Rp100 juta, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada seorang perantara bernama Mulyono.
Selain itu, penyidik juga menduga Augusz sebelumnya telah menerima dana Rp50 juta yang berkaitan dengan proses awal pengurusan temuan audit tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani pengasingan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara dugaan suap audit tersebut. (Sarang)