Jakarta, Kamis 4 September 2025 | Berita Satu- PEMERINTAH Menegaskan Bahwa Pengesahan Rancangan Undang-Langsang (Ruu) Perampasan Aset Menjadi Salah Satu Prioritas Utama. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Menyatakan, Langkah Tersebut Sejalan Delanan Arahan Presiden Prabowo Subianto Yang Berulang Kali Menankan Pentingnya Regulasi Tegas Dalam Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Perampasan Aset Itu Akan Menjadi Prioritas. Saat ini karena Kondisinya di DPR Masih Berjalan, Kita Berusia Agar Pengesahan Bisa Masuk ProRegnas 2026,” Kata Supratman (4).
Menurut Supratman, DPR RI SUDAH MERUNJUKKAN Komitmen untuk TUK TBAHAS REGULASI TERSEBUT. Ia Menyebut, Jika Ruu Perampasan Aset Diusulkan Sebagai Inisiatif DPR, Maka Pembahasan Akan Lebih Cepat.
“DPR Suda Menyatakan Kesiapananya UNTUK TBAHAS. Jadi ini ini Tinggal Soal Waktu Dan Menunggu Keutusan Paripurna Tentang ProCegnas,” Jelasnya.
Desakan agar -agar Aturan ini Segera Berlaku Jagi Dataang Dari Kalangan Legislatif. Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR Dari Fraksi Demokrat, Presiden Menilai Haru Bertindak Cepat.
“Ya, Ada Urgensi Pengesahan Ruu Perampasan Aset. Itu Bagian Dari Agenda Pemberantasan Korupsi. Kalau Presiden Serius, Ya Bikin Perppu,” Tegas Benny.
Menurut Benny, Keberadaan ATURAN INI AKAN MENJADI instrumen yang memukau untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dari Praktik Korupsi, Pencucian Uang, Hingan Tindak Pidana Ekonomi Lainnya. Ruu Perampasan Aset Menjadi Sorotan Publik Karena DiANGGAP Sebagai Instrumen Hukum Progresif Untuc MEMPERSEMPIT Ruang Gerak Pelaku Korupsi Dan Mafia Ekonomi. Delangan Adanya Regulasi Ini, Negara bisa Langsung Menyita Aset Hasil Tindak Pidana Tanpa Haruus Menunggu Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.
Namun, Sejumlah Pengamat Menilai Pembahasan Ruu Ini Kerap Tersendat Karena Faktor Politik Dan Kepentingan Ekonomi. PEMERINTAH PUN DIHADAPAN PAYA TANTIGAN BESAR UNTUK MEMASTITA Regulasi TEBUT TIDAK HERYA DISAHKAN, TETAPI JUGA MEMILIKI Instrumen Eksekusi Yang Efektif. (Sarang)
(tagstotranslate) #bennykharman