Jakarta, Kamis 2 April 2026 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sejumlah pengusaha rokok mulai dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap dugaan praktik manipulasi pita cukai yang berpotensi merugikan negara.
Dalam perkembangan terkini, penyidik KPK menghentikan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo. Selain itu, dua pihak swasta lainnya, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/4/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di sektor kepabeanan, khususnya terkait industri rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK membayangkan adanya praktik pemberian suap oleh pelaku guna memperoleh kemudahan dalam pengurusan barang impor, termasuk fasilitas kepabeanan.
Para saksi yang dipercaya memiliki informasi penting untuk mengungkap pola dan dugaan korupsi jaringan tersebut. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam praktik pengaturan perpajakan yang menguntungkan pihak tertentu. Dalam temuan awal, penyelidikan mengidentifikasi adanya dugaan pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.
Modus ini memanfaatkan perbedaan tarif antara produksi rokok skala kecil (manual) dan produksi berbasis mesin. KPK menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak lain untuk memperluas penyebaran kasus ini. (Sarang)