Jakarta, Selasa 17 Maret 2026 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang disinyalir digunakan untuk pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, pihak eksternal yang diduga masuk dalam daftar penerima adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pihak eksternal yang diduga menerima adalah Forkopimda, baik dari unsur kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” ujar Asep, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dikecualikan di Rutan KPK. Penyidik menduga praktik ini berkaitan dengan skema “ijon proyek”, yaitu pengumpulan dana dari perangkat daerah sebelum proyek berjalan.
KPK mengungkap, dugaan pengumpulan dana bermula dari pertemuan antara Bupati dan Sekda pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bupati diduga diperintahkan penggalangan dana menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Selanjutnya, Sekda bersama sejumlah pejabat daerah menetapkan kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana justru terakumulasi menjadi Rp750 juta.
“Dari catatan yang ditemukan penyidik, terdapat daftar pihak yang diduga menjadi target penerima dana,” kata Asep.
Hingga batas waktu 13 Maret 2026, dana yang berhasil dihimpun tercatat mencapai Rp610 juta dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Cilacap. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan awal yang direncanakan, sehingga menjadi salah satu dasar KPK menerapkan pasal gratifikasi dalam kasus ini.
“Konsep awalnya Rp515 juta, sementara yang terkumpul mencapai Rp610 juta,” jelas Asep.
KPK juga tengah menelusuri kemungkinan praktik serupa yang diduga telah terjadi sebelumnya, termasuk pada tahun 2025 dengan nilai yang disebut lebih besar. Sejumlah kepala dinas telah dimintai keterangan dan mengindikasikan adanya pola yang berulang.
“Dari keterangan beberapa kepala dinas disebutkan praktik ini juga terjadi pada tahun lalu. Karena itu kami akan melakukannya, termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memuat dugaan penipuan kekuasaan dan penggalangan dana ilegal yang berpotensi melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah. (Sarang)