Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar ekspose perkara terkait OTT yang berlangsung di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan tindak pidana korupsi yang cukup kuat.
Keputusan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Dalam ekspose juga telah ditetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam, ujar Budi, Selasa (20/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hingga kini, pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung.
KPK memastikan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers, termasuk pemaparan konstruksi perkara secara lengkap.
Maidi sendiri tiba di Gedung KPK pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Ia terbangkan dari Surabaya bersama delapan orang lainnya menggunakan penerbangan komersial. Setibanya di lokasi, Maidi terlihat mengenakan jaket biru tua, topi, serta membawa tas tangan.
Saat dimintai keterangan singkat oleh awak media, Maidi hanya memberikan pernyataan singkat.
“Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja,” ucapnya.
Selain Maidi, KPK turut membawa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. OTT ini diduga berkaitan dengan praktik biaya proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel. (Sarang)