Probolinggo, Senin 24 November 2025 | Berita Satu- Upaya Komisi I DPRD Kota Probolinggo untuk menyertakan laporan warga terkait maraknya hiburan malam ilegal berakhir antiklimaks. Dua titik yang hilang di sidak tiba-tiba kosong saat tim gabungan DPRD dan Satpol PP tiba di lokasi. Dugaan kebocoran informasi pun menguat.
Sidak pertama berlangsung di bangunan yang diduga karaoke ilegal di Jalan Anggrek, Sukabumi, Mayangan. Tempat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi hingga larut malam justru tampak gelap dan tertutup rapat. Tidak ada aktivitas yang mengindikasikan operasional hiburan malam.
Situasi serupa ditemukan di lokasi kedua, Jalan Maramis, Kanigaran. Bahkan dari pantauan lapangan, sejumlah pemandu lagu (LC) dan pengunjung terlihat berlarian keluar sesaat sebelum sidak tiba. Dalam hitungan detik, lokasi langsung kosong.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, menegaskan, kondisi dua lokasi yang tiba-tiba kosong mengindikasikan adanya kebocoran informasi.
“Diduga ada kebocoran informasi. Dua lokasi langsung sepi saat kami tiba,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan hiburan malam ilegal telah meresahkan masyarakat, terutama karena potensi prostitusi terselubung, gangguan lingkungan, dan operasional tanpa izin yang melanggar Perda.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD, Zainul Fatoni, menegaskan sidak dilakukan atas desakan masyarakat.
“Kami memastikan tata cara operasional dan perizinan mereka. Apakah punya izin atau tidak sama sekali,” tegasnya.
Merujuk data Satpol PP, tidak ada satupun tempat hiburan malam atau karaoke di Kota Probolinggo yang memiliki izin resmi.
“Jika ada yang beroperasi, dapat dipastikan ilegal,” tambahnya.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan intensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga melanggar aturan.
“Kami sudah mengetahui titik-titik lokasi. Penindakan akan segera digencarkan,” tutupnya.
Kegagalan sidak malam itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha hiburan malam tanpa izin. Dugaan kebocoran informasi bukan hanya merusak operasi, namun menampilkan kelemahan sistem dalam penegakan aturan di Kota Probolinggo. (Bambang)