Jakarta, Senin 8 September 2025 | Berita Satu- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Terus Memperdalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Periode 2018-2023. Kali ini, Enam Saksi Kembali Diperikssa Penyidik Guna Memperuat Bukti Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supratna, Menyampaikan Bahwa Salah Satur Saksi Berasal Dari Pihak Swasta.
“Satur Saksi Berasal Dari Swasta Yaitu Aw, Direktur Pt Jenggala Maritim Nusantara,” Kata Anang Di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Selain Itu, Empat Saksi Lainnya Merupakan Mantan Pejabat SKK Migas.
“Mereka Adalah Bpp, DM, AB, Dan Ubaa,” Ujarnya.
Sementara Itu, Dari Pihak Pertamina, Penyidik Turut Memerikssa Sth, Direkssi Pt Pertamina Pengiriman Internasional. Menuru, Pemeriksaan Saksi ini dilakukan Dalam Kaitanya Gelan Tersangka HW DKK, Yang Sebelumnya Suda Ditetapkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina.
“Seluruh Saksi Diperikssa Tutkon Dan Atas Nama Tersangka Hw Dkk. Pemeriksaan ini Dilakukan untuk Memperuat Pembuktian Serta Melengkapi Pemberkasan Perkara,” Tegas Anang.
Kejagung Menegaska Bahwa Proses Penyidikan Akan Terus Berlanjut Hingga Seluruh Bukti Terpenuhi, Mengingat Kasus ini Melibatkan Sektor Strategis Yang Berhubungan Langseng Gelan Tata Kelola Migas Nasion. (Sarang)
(tagstotranslate) #antikorupsi