Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025 | Berita Satu- PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni memperkuat sistem pengawasan di seluruh jalur distribusi, mulai dari pelaku usaha distribusi (PUD) hingga PPTS (Penerima pada Titik Serah) atau kios pupuk di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Account Executive PT Pupuk Indonesia, Sigit Cahyono, yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak untuk memastikan tidak adanya kondisi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Untuk mencegah niat tidak baik dari kios maupun PPTS, kini semua pihak terlibat dalam pengawasan. Di setiap kabupaten telah dibentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” ujar Sigit, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, KP3 merupakan gabungan lintas lembaga yang terdiri dari unsur Polres, Kejaksaan, Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya. Komisi ini bertugas mengawasi langsung proses distribusi di lapangan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai petani yang berhak menerima.
Selain itu, PT Pupuk Indonesia juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat dan petani untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
“Kami kontak menyediakan pengaduan terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Sigit.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan akan melalui proses klarifikasi dan verifikasi kepada berbagai pihak, terutama kios yang dilaporkan, guna memastikan keputusan sanksi bersifat objektif dan adil.
“Kami tidak gegabah. Jika laporan terbukti benar, akan diberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kerja,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semua laporan yang masuk kami tangani secara profesional dengan melibatkan pemangku kepentingan agar keputusan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” simpulnya. (Sarang)