Pamekasan, Jumat 22 Agustus 2025 | Berita Satu- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial SB (58), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hanya Dalam Kurun Waktu Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Berinisial R (32), Waraga desa Montok, Kecamatan Larahan.
Kapolres Pamekasan, POLDA JATIM, AKBP Hendra Eko Triyulianto Melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Mengungkapkan Bahwa Peristiwa 102 Berdarah Ini Terjadi Sadia SelaSa, 19 Agustusa 52.00 KUKUUS PUUSIUS PUUSTERI PUUSTION 102 PUUSIUS PUUUSTI. 192.100
“Setelah Mendapatkan Laporan, Petugas Langsung Bergerak Cepat Melakukan Penyelidikan Di Lapangan. Dari Hasil Penyelidikan, Identitas Pelaku Berhasil Dekantong. 2025 Sekitar Pukul 14.00 WIB, ”Ujar AKP Jupriadi, Jumat (22/8/2025).
Dari Hasil Interogasi, Tersangking R Darahahui Mendatangi Rumah Korban Dgan Membawa Sebilah Pisau Dapur Yang Disembrunyikan Di Dalam Saku Carnanya. Tanpa Banyak Bicara, Pelaku Langsung Menyerang Korban Hingga Menyebabkan Luka Di Leher, Perut, Paha, Dan Jari Telunjuk.
“Motif Pelaku Adalah Dendam Sejak Satu Tahun Lalu Karena Merasa Dicaci Maki Oheh Korban. USAI Melakukan Akinya, Pelaku Langsung Melarikan Diri,” Jelasnya.
SAAT INI Korban Masih Menjalani Perawatan Intensif di Rsu Mohammad Noer Pamekasan Akibat Luka Serius Yang Dideritanya. Dalam Pengungkapan Kasus ini, Polisi Menglahkan Sejumlah Barang Bukti Berupa Satu Unit Sepeda Motor Nopol M 3460 CG, Sebilah Pisau Dapur, Sepasa Sandal, Dan Sebuah Helm.
“Tersangking Akan Dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kuhp Gelan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Lima Tahun,” Tegas AKP Jupriadi.
Kasus ini menambah daftar Panjang Tindak Kekerasan Yang Dipicu Dendam Pribadi Di Madura, Sekaligus Menjadi Perhatian Serius Pihak KePolisian Agar Tidak Terjadi Kasus Serupa Di Kemudi Hari. (Yudi)
(tagstotranslate) #beritapamekasan