Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025 | Berita Satu-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Lembaga antirasuah itu menelusuri percakapan email internal antara pejabat dan staf terkait proses pengadaan LNG yang diduga terjadi penyimpangan.
“Penyidik konfirmasi saksi terkait percakapan melalui email mengenai pengadaan LNG,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Saksi yang diperiksa adalah Moch. Ardhiy Windhy Saputra, Junior Analyst I Messaging dan Collaboration Pertamina. Sedangkan saksi lain, Bambang Tugianto, yang pernah menjabat Manager Risk Management Direktorat Gas Pertamina 2013–2015, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi terjadi dalam kontrak dan distribusi LNG yang merugikan negara hingga USD113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun.
KPK telah membentuk dan menahan dua mantan direksi Pertamina, yakni Yenni Andayani (Direktur Gas 2014–2018) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas 2012–2014). Keduanya diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction LLC (Amerika Serikat) tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Skandal ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Baik Hari maupun Yenni diduga menandatangani kontrak pembelian LNG tanpa adanya kontrak back-to-back di Indonesia atau pihak lain sebagai pembeli.
“LNG impor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli, padahal harganya jauh lebih mahal dari gas domestik,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga proyek ini disusun secara tidak transparan, menyalahi prinsip kehati-hatian, dan mengabaikan tata kelola perusahaan negara. Selain menyelidiki transaksi, penyidik kini fokus pada jejak komunikasi digital internal sebagai bagian dari upaya mengungkap motif dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Analisis percakapan melalui email bisa membuka rantai koordinasi korupsi dari tingkat arahan hingga pelaksana,” kata sumber di internal KPK.
Lembaga antikorupsi memastikan penyidikan akan menyelidiki, termasuk penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan LNG ini. (Sarang)