Jakarta, Minggu 9 November 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Mereka terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Kasus bermula pada awal tahun 2025 saat Yunus Mahatma mendengar dirinya akan digantikan dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, ia diduga memberikan uang kepada Bupati Sugiri melalui Sekda Agus Pramono dengan total Rp1,25 miliar terdiri dari Rp900 juta untuk bupati dan Rp325 juta untuk sekda.
Tak berhenti di situ, Sugiri kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar. Uang Rp500 juta di antaranya diserahkan melalui pegawai Bank Jatim berinisial ED dan diamankan dalam operasi tangkap tangan pada 7 November 2025.
Selain suap jabatan, KPK juga membongkar dugaan suap proyek pembangunan RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto memberikan fee sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya.
“Kami juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Bupati sebesar Rp300 juta dalam periode 2023–2025 dari Yunus dan pihak swasta lainnya,” ungkap Asep.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Sucipto (SC) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, Sugiri Sancoko (SUG) dan Yunus Mahatma (YUM) dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Agus Pramono (AGP) dalam kasus penerimaan gratifikasi jabatan.
KPK resmi keempat menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
“Penahanan dilakukan untuk penyidikan kepentingan dan agar perkara ini segera dibawa ke tahap klarifikasi,” tegas Asep. (Sarang)