Jakarta, Jumat 3 Oktober | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi Menahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dari Apbd Jawa Timur Tahun Anggara 2019–2022. Kasus ini merupakan Pengembangan Perkara Yang Sebelumnya Menjerat Mantan Wakil Ketua Dprd Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Dan Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Empat Tersangka Tersebut Adalah Hasanuddin (Anggota DPRD JATIM 2024–2029 Sekaligus Pihak Swasta), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kabupaten Blitar), Sukawan), Mantan Kepala desa Kabupaten Tulungkayen), Mantan Kepala Kabupaten) Tulungagung).
“Terhadap Keempat Tersangka Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Pertama, Mului 2 Hingga 21 Oktober 2025,” Tegas Plt Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK, ASEP Guntur Rahayu, Di Gedung Merah Putih KPK, Jumatat (3/10).
Sementara Itu, Seorang Tersangking Lain, A. Royan, Belum Ditahan Karena Alasan Kesehatan. Dalam Rekonstruksi Perkara, Kusnadi Disebut Mengatur Dana Hibah Pokmas Delangan Nilai Fantastis Mencapai Rp398,7 Miliar. Dari Jumlah Tersebut, Ada Kesepakatan Fee Antara Kusnadi Dan Pemberi Suap Sebesar 15-20%.
“Kusnadi Diduga Menerima Fee Sebesar Rp32,2 Miliar. Artinya, Hanya 55% –70% Anggraran Yang Benar-Benar Dipakai UNTUK MASYARAKAT,” UNGKAP ASEP.
Untuk menelusuri aliran dana, penyidik KPK menyita sejumlah aset Kusnadi antara lain, Tiga bidang tanah seluas 10.566 m² di Kabupaten Tuban, Dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo, dan Satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Para tersangkis Dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf A ATAU B, ATAU Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Sebagaimana Diubah Gangan Uu Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. KPK Menegaska Penyitaan Aset Dan Penahanan Tersangka Merupakan Langkah Unkulihkan Kerugian Negara Sekaligus Membuka Praktik “Jual-Beli” Dana Hibah Yang Merugikan Masyarakat Jawa Timur. (Sarang)
(tagstotranslate) #apbdjatim