Jakarta, Senin 8 September 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terus Mengusut Dugaan Korupsi Perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Senin (8/9/2025), PENYIDIK KPK DIJADWAHAN PEMERIKSAIAN Terhadap Chandra Setiawan alias Iwan Chandra (IC) Sebagai Saksi Penting.
“Iwan Chandra Diperikssa Sebagai Pihak Swasta Dalam Kasus SUAP IUP. PEMERIKSAKAN Dilakukan Di Gedung Merah Putih Kpk,” Kata Juru Bicara KPK, Buda Prasetyo, Senin (8/9/2025).
Kasus ini Menyeret Komisaris Pt Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), Yang Telah Dituran KPK. Rudy Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kadin Kaltim Sekaligus Putri Dari Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI).
Namun, afi afi, kpk menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan (sp3) karena ia meninggal dunia. Dalam Konstruksi Perkara, Rudy Ong Anggota RP3,5 Miliar Dalam Bentuk Dollar Singapura untuk Mengurus Enam Iup. Uang Itu Diberikan Kepada Dayang Donna Melalui Perantara Iwan Chandra Dan Sugeng Di Sebud Hotel Di Samarinda.
PLT Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Menegaskan Bahwa Kasus Ini Adalah Pengembangan Penyidikan Sejak September 2024.
PEMERIKSAAN TerHAdap Iwan Chandra Disebut Sebagai Kunci UNTUK MEMBUKA PETA Jaringan Mafia Pertambangan Di Kaltim. KPK Menilai Praktik SUAP Izin Tambang Tidak Hanya Merugikan Negara, Tetapi MUGA Mengancam Tata Kelola Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan. (Sarang)
(tagstotranslate) #awangfaroek