Surabaya, Rabu 8 April 2026 | Berita Satu- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat pengawasan pendistribusian elpiji subsidi 3 kilogram dengan membentuk tim koordinasi khusus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penimbunan di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/150/013/2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa tim ini memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengawal distribusi subsidi energi agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Tim ini akan memastikan penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran serta mampu menjawab berbagai kendala di lapangan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Tim koordinasi tersebut bertugas melakukan sosialisasi, mengoordinasikan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta mengawasi proses distribusi mulai dari tingkat agen hingga ke konsumen. Selain itu, tim juga diberi mandat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan secara cepat dan terukur.
Khofifah menegaskan, elpiji 3 kilogram merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat rendah, sehingga pendistribusiannya harus dijaga ketat agar tidak disalahgunakan.
“Ini subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pendistribusiannya harus benar-benar mencakup agar tidak melemahkan,” tegasnya.
Pemprov Jatim juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi energi, termasuk melakukan penimbunan. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
Selain pengawasan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik maupun tindakan spekulatif yang berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi.
Dengan langkah ini, Pemprov Jawa Timur optimistis ketersediaan energi, baik elpiji maupun bahan bakar minyak (BBM), tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menggunakan energi secara bijak. Jangan melakukan penimbunan karena akan merugikan banyak pihak,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran di tengah dinamika kebutuhan energi yang terus meningkat. (Kiki)