Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025 | Berita Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi Menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yaitu Sebagai Tersentangkka Kasus Dugaan KORUPSI PEMERASAN DALAM PENGANUNIN IZIN SERTIFIKASI KESELAMATAN DANERUTAN KESEATAN DANERUSAN KESEATAN PENDALAMATAN KESELAMATAN PENGANATAN IZIN ( Kasus ini menambah daftar Panjang Praktik Korupsi di tubuh strategi Kementerian Yang Bersentuhan Langsung Anggan Pekerja Dan Buruh.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Mengungkapkan Bahwa Penahanan Dilakukan Setelah Penyidik Menemukan Sekurang-Kurangnya Dua Alat Bukti Yang Cukup.
“KPK telah menaikkan Perkara ini ke Tahap Penyidikan, Delangan Menetapkan 11 Orang Sebagai Tersangking,” Jelas Setyo Di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Selain Wamenaker IE, Terdapat Sepuluh Orang Lainnya Yang Ikut Terseret. Mereka Terdiri Dari Pejabat Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hingga Pihak Swasta Dari Pt Kemindonesia.
Modus operandi: Mark Up Tarif Sertifikasi K3
KPK MEMBEBERKAN MODUS PARA TERSAKKA ADALAH MELAKUAN Mark Up Biaya Sertifikasi K3. Tarif Resmi Hanya Sebesar RP275.000, Tetapi Para Pekerja Dipaksa Memberar Hingga Rp6 Juta untuk Satu Sertifikat.
“Praktik Pemerasan ini Suda Sudah Berlahsung Sejak Tahun 2019 DGANG Total Nilai Dugaan Korupsi Mencapai Rp81 Miliar,” Ungkap Setyo.
Kuat Dugaan, Pungutan Pembohong Tersebut Dilakukan Secara Sistematis Dengan Melibatkan Pejabat Internal Kemnaker Yangang Memilisi Kewenangan Dalam Bidang Kelembagaan, Evaluasi, Hinggga Penguji Sertifikasi K3.
DAFTAR TERSAKKA
- IE – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan Dan Personil K3 (2022–2025)
- GAH – Koordinator Bidang Pengujian Dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022 -Sekarang)
- SB – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- AK – Sub Koordinator Kemitraan Dan Personel Kesehatan Kerja (2020 – SeKarang)
- FRZ – Dirjen Binwasnaker Dan K3 (Maret 2025 – Sekarang)
- HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021 – Februari 2025)
- SKP – Sub Koordinator
- SUP – Koordinator
- TEM – pihak pt Kemindonesia
- Mm – pihak pt Kemindonesia
Jerat Hukum
Para tersangkis dijerat gangan pasal 12 huruf (e) dan/atuu pasal 12b uu No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka Daga Denakan Pasal 64 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp. UNTUK TAHAP AWAL, Para Tersangkis Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan (22 Agustus – 10 September 2025) Di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Kasus ini menjadi Pukulan keras bagi dunia ketenagakerjaan, Mengingat sertifikasi k3 Seharusnya instrumen para sawah Perlindungan Buruh, Bukan Ladi Puncli Pejabat. Publik Kini Menunggu Langkah Lanjutan Kpk Dalam Mengusut Aliran Dana Rp81 Miliar Tersebut Serta Kemunckinan Adanya Pihak Lain Yang Turut Terlibat. (Sarang)
(tagstotranslate) #beritakorupsi